Aborsi dapat dilakukan kapan saja selama kehamilan jika ditentukan bahwa embrio atau janin memiliki kelainan perkembangan (malformasi), misalnya. Namun, jika janin atau embrio berkembang dengan baik, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum minggu ke-28 kehamilan. Ketika embrio berkembang hingga usia kehamilan 28 minggu, ia adalah anak yang layak menurut hukum Tiongkok. Pada saat ini, ia setara dengan bayi normal dan dapat bertahan hidup setelah lahir. Oleh karena itu, jika janin tidak abnormal setelah 28 minggu, peraturan negara menetapkan bahwa aborsi yang diinduksi tidak diperbolehkan. Namun, jika janin itu sendiri memiliki kelainan perkembangan atau masalah terkait neurologis lainnya, atau jika ibu itu sendiri memiliki penyakit yang mendasari yang membuatnya sulit dan berisiko untuk melanjutkan kehamilan, maka aborsi dapat dilakukan. Selain itu, pasien perlu menyadari bahwa aborsi dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organisme, sehingga biasanya tidak dianjurkan kecuali jika diperlukan.