Kriteria untuk menentukan diabetes mellitus meliputi glukosa darah puasa ≥ 7,0 mmol/L, atau glukosa darah dua jam postprandial ≥ 11,1 mmol/L, atau glukosa darah acak ≥ 11,1 mmol/L, atau hemoglobin terglikasi ≥ 6,5%, salah satu dari kriteria di atas, dan manifestasi klinis “tiga lebih dan satu kurang”. Diabetes mellitus adalah penyakit metabolik yang ditandai dengan peningkatan kadar glukosa darah. Diabetes mellitus didiagnosis ketika glukosa darah puasa ≥7,0 mmol/L, atau glukosa darah postprandial dua jam ≥11,1 mmol/L, atau glukosa darah acak ≥11,1 mmol/L, atau hemoglobin terglikasi ≥6,5%, salah satu dari kriteria di atas terpenuhi, dan terdapat tanda-tanda klinis “tiga lebih dan satu kurang” secara bersamaan. “Tiga lebih banyak dan satu lebih sedikit”, yaitu, poliuria, polidipsia, polifagia, penurunan berat badan, dan pada beberapa pasien, kulit gatal, penglihatan kabur, penyembuhan luka yang lambat, dan manifestasi lainnya. Pasien dengan glukosa darah yang tidak normal disarankan untuk segera mencari pertolongan medis dan secara aktif bekerja sama dengan dokter untuk mendapatkan pengobatan.