Ultrasonografi adalah ultrasonografi mode-B, yang merupakan salah satu bentuk pemeriksaan yang lebih umum dan banyak digunakan dalam praktik klinis. Alat ini menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk mencitrakan jaringan internal dan organ tubuh dalam pola kecerahan untuk memfasilitasi pengamatan pola jaringan. Ultrasonografi umumnya aman karena tidak menimbulkan efek samping pada janin, tidak seperti sinar-X, CT atau MRI, dan karena itu merupakan metode pemeriksaan yang relatif aman. Namun, pemeriksaan ultrasonografi tidak boleh dilakukan lebih dari 6 kali selama masa kehamilan, karena hal ini dapat memengaruhi janin hingga batas tertentu, kecuali dalam kasus khusus seperti bila diminta oleh dokter. Pemeriksaan ultrasonografi relatif aman dan wanita sering kali harus menjalani pemeriksaan yang sesuai setelah kehamilan. Saat ini, ultrasonografi berwarna digunakan untuk mengamati janin pada pertengahan kehamilan untuk menilai pertumbuhan dan perkembangannya serta memeriksa kelainan bentuk janin. Tidak ada laporan mengenai malformasi janin yang disebabkan oleh ultrasonografi berulang selama kehamilan dan tidak ada bukti laboratorium yang menunjukkan bahwa pemeriksaan ultrasonografi memiliki efek buruk pada janin. Bahan penghubung terutama adalah natrium alginat, natrium karboksimetilselulosa atau karbomer dengan air, gliserin atau propilen glikol, yang semuanya merupakan zat yang tidak berbahaya yang melembapkan kulit dan tidak membahayakan janin di rongga rahim melalui kulit. Baik gelombang suara mesin ultrasound maupun zat penghubung yang digunakan selama pemeriksaan tidak berbahaya bagi tubuh, apalagi janin, dan merupakan metode pemeriksaan yang aman. Umumnya, Anda perlu melakukan USG 3 kali selama kehamilan, tidak lebih dari 6 kali, tetapi jika ada beberapa kelainan pada kehamilan, atau jika dokter meminta lebih banyak waktu untuk mendeteksi kondisi tertentu, Anda harus mengikuti instruksi dokter.