Operasi caesar pada usia kehamilan 37 minggu tidak dianggap sebagai persalinan prematur.
Persalinan prematur didefinisikan sebagai bayi yang baru lahir dengan usia kehamilan <37 minggu pada saat persalinan. Usia kehamilan mengacu pada periode dari hari pertama periode menstruasi normal terakhir hingga saat persalinan, biasanya dinyatakan dalam minggu, dan diklasifikasikan sebagai cukup bulan, prematur, sangat prematur, dan prematur lanjut.
Bayi baru lahir yang lahir pada usia kehamilan lebih besar atau sama dengan 37 minggu dan kurang dari 42 minggu, yaitu antara 260 dan 293 hari kehamilan, dianggap cukup bulan; bayi yang lahir pada usia kehamilan kurang dari 37 minggu dianggap prematur, dengan bayi yang lahir pada usia kehamilan kurang dari 28 minggu disebut sangat prematur atau sangat prematur; dan mereka yang lahir pada usia kehamilan lebih besar dari 34 minggu dan kurang dari 37 minggu juga disebut bayi prematur terlambat.
Kesimpulannya, bayi prematur memiliki komplikasi yang relatif lebih banyak, terutama rentan terhadap infeksi dan penyakit pernapasan, sehingga perhatian harus diberikan pada perawatan bayi prematur.