Buta warna yang paling umum dikenal sebagai buta warna merah-hijau, dan cara pewarisannya adalah resesif terkait-X. Laki-laki hanya memiliki satu kromosom X, jadi hanya satu gen buta warna yang diperlukan untuk memanifestasikan buta warna, sedangkan perempuan memiliki dua kromosom X, sehingga sepasang alel penyebab penyakit diperlukan untuk memanifestasikan kelainan tersebut. Hukum pewarisan adalah sebagai berikut: i. Jika ayahnya buta warna dan ibunya normal, semua anak laki-laki yang lahir normal dan semua anak perempuan adalah pembawa gen. ii. Jika ayahnya normal dan ibunya pembawa gen, separuh anak laki-laki yang lahir buta warna dan separuh anak perempuannya pembawa gen. Jika hanya ada satu jantan dan satu betina, keduanya mungkin normal, atau jantan mungkin buta warna dan betina mungkin pembawa sifat. Jika ayahnya normal dan ibunya buta warna, semua anak laki-laki yang lahir akan buta warna dan semua anak perempuan akan menjadi pembawa sifat. IV. Seorang ayah yang buta warna dan seorang ibu yang pembawa gen menghasilkan separuh anak laki-laki yang buta warna dan separuh anak perempuan yang buta warna dan separuhnya lagi pembawa gen. V. Ayah dan ibu keduanya buta warna dan semua anak yang dilahirkan buta warna.