DPA

Suatu jenis surat kuasa. Surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang (seperti kerabat, pengacara, atau teman) untuk membuat keputusan hukum, medis, atau keuangan untuk orang lain. Surat kuasa ini dapat langsung berlaku, atau ketika orang tersebut tidak lagi mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri. DPA tetap berlaku sampai orang yang memberikannya meninggal dunia atau membatalkannya. Tidak perlu diperbarui dari waktu ke waktu. Juga disebut kuasa yang tahan lama.