Operasi miopia terutama mengacu pada operasi laser, kondisinya adalah sebagai berikut: 1, pasien memiliki kebutuhan untuk melepas lensa, beberapa pasien karena kebutuhan pekerjaan, seperti kebutuhan untuk menjadi tentara, sebagai petugas polisi, dapat dioperasi; 2, memenuhi kondisi usia, lebih dari 18 tahun, kurang dari 55 tahun, lebih dari 55 tahun dapat muncul katarak; 3, miopia dalam beberapa tahun terakhir harus berada dalam kisaran pertumbuhan tertentu, seperti pertumbuhan tahunan ≤ 50 derajat; 4, miopia dalam 100 -Jika ketebalan kornea kurang dari 480μm, operasi laser rabun tidak dianjurkan; 6. Pasien tanpa penyakit sistemik, seperti kornea kerucut, riwayat infeksi mata, penyakit rematik, pasien tersebut tidak dianjurkan untuk operasi laser rabun.