Wanita yang melahirkan anak pertama melalui operasi caesar tidak boleh hamil lagi dalam waktu 2 tahun. Tergantung pada kondisi fisik pasien, jenis operasi yang dilakukan, dan kondisi perbaikan bekas luka, umumnya tidak disarankan untuk hamil lagi dalam waktu 2 tahun. Jika kehamilan lain terjadi dalam waktu 2 tahun atau kurang, hal ini dapat menyebabkan pecahnya rahim pada tahap tengah atau akhir kehamilan karena penyembuhan bekas luka di rahim yang tidak sempurna, sehingga menyebabkan persalinan prematur, keguguran, dan konsekuensi buruk lainnya. Semakin tinggi jumlah operasi caesar, semakin buruk perbaikan rahim, dan semakin besar kemungkinan pecahnya rahim akan terjadi pada tahap tengah atau akhir kehamilan, sehingga jarak antara kehamilan juga harus lebih lama. Oleh karena itu, jika Anda ingin hamil lagi setelah operasi caesar, Anda harus terlebih dahulu pergi ke rumah sakit untuk menilai pemulihan luka operasi caesar dan bekas luka rahim, dan wanita dengan pemulihan bekas luka yang buruk harus menunda atau meninggalkan kehamilan.