Gangguan stres pascatrauma (PTSD) adalah gangguan kejiwaan yang tertunda dan menetap yang terjadi setelah seseorang mengalami, menyaksikan, atau menghadapi satu atau lebih kematian yang nyata atau terancam, atau cedera serius, atau ancaman terhadap integritas fisik tubuh, yang melibatkan diri sendiri atau orang lain. Menurut American Psychiatric Association (APA), prevalensi PTSD secara keseluruhan di Amerika Serikat berkisar antara 1-14%, dengan rata-rata 8%, dan risiko seumur hidup gangguan ini berkisar antara 3-58% untuk setiap orang, dengan risiko untuk wanita sekitar dua kali lipat dari pria. Di Jerman, prevalensi PTSD secara keseluruhan hanya 1,3%, sementara di Aljazair, prevalensinya mencapai 37,4%, dan di saat yang sama, risiko bunuh diri pada pasien PTSD lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum, yaitu hingga 19%. Reaksi krisis bencana terutama bersifat fisik, emosional, kognitif, dan perilaku. Misalnya, kambuhnya pengalaman traumatis dalam bentuk kilas balik atau mimpi buruk, penderitaan mental saat menyaksikan peninggalan atau mengunjungi kembali tempat yang pernah dihantui, dan perilaku menghindar yang terus-menerus karena ketakutan.