Menurut statistik, ada 4.292.000 kasus baru tumor dan 2.814.000 kematian pada tahun 2015. Kanker paru-paru adalah tumor yang paling lazim dan penyebab utama kematian akibat kanker. Reseksi bedah adalah cara terbaik untuk mengobati kanker paru-paru, jadi apa saja keadaan di mana kanker paru-paru memenuhi syarat untuk operasi? Jenis pertama: pasien yang didiagnosis dengan kanker paru-paru bukan sel kecil, termasuk adenokarsinoma, karsinoma skuamosa, karsinoma sel besar, karsinoma alveolar, karsinoma adenosquamous, dll., dengan stadium I, stadium II, beberapa stadium IIIa, termasuk pasien stadium N2 dengan kemoterapi neoadjuvan yang efektif; sejumlah kecil pasien stadium IIIb yang dapat sepenuhnya direseksi dengan pembedahan secara lokal; beberapa pasien stadium IV yang hanya memiliki metastasis paru-paru tunggal, metastasis otak tunggal, metastasis adrenal tunggal. Tipe kedua: mereka yang didiagnosis sebagai kanker paru-paru sel kecil hanya pasien stadium I yang dapat memilih pembedahan; tipe ketiga: ketika ditentukan bahwa nodul di paru-paru, yang sangat dicurigai sebagai keganasan, tidak dapat didiagnosis secara kualitatif dengan berbagai cara pemeriksaan, eksplorasi bedah dan pengangkatan nodul paru-paru dapat dipertimbangkan untuk diagnosis kualitatif dengan persetujuan pasien dan anggota keluarga. Secara umum, lembaga perawatan onkologi yang memenuhi syarat akan memberi tahu pasien jenis jaringan patologis kanker paru-paru yang tepat dan stadium penyakit yang tepat (stadium I, II, III, IV) sejauh mungkin, dan kemudian menentukan apakah pembedahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi fisik dasar pasien. Sebagian besar pasien stadium I (stadium awal) dapat disembuhkan dengan pembedahan, sedangkan pasien stadium 2-3 perlu mempertimbangkan hasil pembedahan dan manfaat jangka panjang.