Gangguan rahim pada wanita diklasifikasikan sebagai gangguan ginekologi, jadi jika Anda ingin memeriksakan rahim Anda, Anda dapat menghubungi dokter kandungan. Pemeriksaan rahim terutama digunakan untuk mendiagnosis adanya peradangan pada rahim. Jika terdapat nyeri tekan, peradangan biasanya dianggap ada dan pemeriksaan ultrasonografi ginekologi harus dilanjutkan. Jika terdapat riwayat hubungan seksual, USG vagina dapat dilakukan untuk mendiagnosis adanya fibroid, adenomiosis, dan pertumbuhan intrauterin lainnya. Selain itu, kuretase diagnostik dapat dilakukan jika dicurigai adanya endometriosis. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelainan endometrium, histeroskopi lebih lanjut dan sitologi berbasis cairan serviks diperlukan untuk menyingkirkan adanya kelainan serviks, dan pemeriksaan ulang secara teratur harus dilakukan jika tidak ada kelainan. Jika terdapat kelainan, pemeriksaan resonansi magnetik panggul juga dapat dilakukan jika diperlukan untuk mendiagnosis apakah terdapat kanker endometrium dan memperjelas stadium klinisnya. Disarankan agar wanita menjalani pemeriksaan rahim setiap tahun untuk mendeteksi adanya lesi abnormal pada rahim sejak dini, dan jika terdapat lesi, maka harus ditangani sedini mungkin agar tidak mempengaruhi kesehatan wanita.