Kondisi berikut ini harus didaftar sebagai kontraindikasi atau kontraindikasi relatif terhadap anestesi rawat jalan, atau paling tidak, anestesi harus diberikan dengan hati-hati dan di bawah pengawasan ketat 1. Infeksi saluran pernapasan; 2. Penyakit paru obstruktif kronik yang parah; 3. Retensi lambung; 4. Perdarahan saluran cerna bagian atas yang akut; 5. Syok, gagal jantung, serebral, hati dan ginjal yang parah; 6. Kehamilan dan menyusui; 7. Anak berusia kurang dari 3 tahun; 8. Mendengkur parah dan obesitas berlebihan; 9. Bradikardia parah; 10. Riwayat alergi terhadap obat penenang; 11. Peritonitis akut; 12. Torsi usus besar atau 13. Wasting atau cachexia yang parah; 14. Minum atau makan 6 jam sebelum pemeriksaan; 15. Pasien dengan epilepsi.