Meskipun pemeriksaan patologis adalah standar emas untuk memastikan diagnosis tumor, biopsi hati tidak selalu diperlukan untuk diagnosis kanker hati. Diagnosis klinis kanker hati dapat dikonfirmasi jika salah satu dari tiga item berikut terpenuhi: 1. Dua manifestasi pencitraan khas, USG, CT yang disempurnakan, MRI atau arteriogram hati selektif dengan lesi >2cm; 2. Satu manifestasi pencitraan khas dengan lesi >2cm dan nilai antigen karsinoembrionik >400ng/mL; 3. Biopsi hati yang positif, jika diagnosis kanker hati didukung oleh hasil pencitraan dapat Jika diagnosis karsinoma hepatoseluler didukung oleh hasil pencitraan, diagnosis dapat ditegakkan secara klinis.