Interval antara intervensi umumnya sekitar satu bulan setelah intervensi pertama dan dapat diperpanjang hingga 2-3 bulan setelah intervensi ketiga. Jika terdapat kelangsungan hidup yang jelas atau kecurigaan kekambuhan pada masa tindak lanjut, keputusan untuk melakukan intervensi atau pengobatan harus dibuat sesuai dengan situasinya. Perawatan intervensi pada interval yang ditentukan, bukan berdasarkan kondisi, harus dihindari.