(i) Pemeriksaan klinis: setiap 3-6 bulan untuk 2 tahun pertama, setiap 6 bulan untuk 3 tahun berikutnya dan setiap tahun setelah 5 tahun. (ii) Ultrasonografi payudara: setiap 3-6 bulan. (iii) Mamografi: setahun sekali. (iv) Rontgen dada: setahun sekali. (v) Ultrasonografi perut: setiap 6 bulan, kemudian setahun sekali setelah 3 tahun. (vi) Pemindaian tulang awal untuk pasien dengan faktor risiko tinggi seperti 4 atau lebih metastasis kelenjar getah bening aksila, dan pemindaian tulang seluruh tubuh setahun sekali, yang dapat diubah menjadi setiap 2 tahun sekali setelah 5 tahun. (vii) Tes darah rutin, biokimia darah, dan penanda kanker payudara setiap 3-6 bulan, dan setiap tahun setelah 3 tahun. (viii) Pemeriksaan ginekologi setahun sekali untuk pasien yang menggunakan triamsinolon asetonida.