Apakah gagal jantung dapat dipensiunkan tergantung pada kebijakan setempat. Jika gagal jantung pasien masih dapat diobati, maka tidak mungkin untuk pensiun karena sakit, jika telah berkembang menjadi kerusakan dan nekrosis organ di seluruh tubuh, maka dimungkinkan untuk pensiun karena sakit, tergantung pada kebijakan setempat. Pensiun sakit mengacu pada pensiun karena sakit, ketika pasien mengalami kelumpuhan anggota tubuh tunggal (kekuatan otot di bawah grade 2), fungsi jantung di atas grade III untuk jangka waktu yang lama, takikardia ventrikel ganas yang tidak efektif setelah pengobatan, stadium gagal ginjal kronis yang tidak dapat disembuhkan, anemia berat yang tidak dapat disembuhkan, gastrektomi total atau reseksi usus besar atau reseksi usus halus 3/4 dan penyakit lain serta gejala sisa, maka pasien dapat dipensiunkan karena sakit. Gagal jantung adalah sindrom di mana fungsi pemompaan jantung terganggu karena infark miokard atau penyebab lainnya, dan volume darah yang dikeluarkan oleh jantung tidak dapat memenuhi kebutuhan metabolisme dasar jaringan sistemik pasien. Gagal jantung memiliki banyak jenis patologis, seperti miokarditis, kardiomiopati, infark miokard, stenosis aorta, dll. Dapat atau tidaknya dipensiunkan tergantung pada kondisi pasien. Disarankan agar pasien gagal jantung yang ingin mengetahui apakah mereka dapat dipensiunkan dari pekerjaan harus mengunjungi kantor tenaga kerja setempat.