Anda dapat mencuci rambut Anda setelah melahirkan normal. Setelah persalinan melalui vagina, meskipun terkadang terdapat luka pada perineum akibat sunat perineum atau jahitan laserasi perineum, hal ini tidak memengaruhi kemampuan wanita hamil untuk bangun setelah persalinan normal. Setelah melahirkan normal, seorang wanita hamil biasanya perlu diobservasi di ruang bersalin selama dua jam, jika tidak ada banyak pendarahan vagina dan tidak ada ketidaknyamanan khusus, dia dapat kembali ke bangsal dan mencuci rambutnya segera setelah dia dapat bangun dari tempat tidur setelah kembali ke bangsal. Ketika Anda mencuci rambut, Anda harus memperhatikan agar tetap hangat agar tidak kedinginan, dan mengeringkan rambut sesegera mungkin setelah keramas. Meskipun Anda dapat mencuci rambut setelah melahirkan normal, Anda disarankan untuk meminimalkan berapa kali Anda mencuci rambut dalam sebulan untuk memastikan bahwa tubuh Anda bersih dan higienis, dan untuk menghindari masuk angin akibat terlalu sering mencuci rambut. Setelah melahirkan, jika seorang wanita mengalami ketidaknyamanan khusus, seperti demam, sakit perut, dan pendarahan vagina yang berat, dia harus berkonsultasi dengan dokter sesegera mungkin.