Skrining kanker payudara terutama dilakukan oleh ahli mamologi melalui USG payudara, sedangkan skrining kanker serviks terutama dilakukan melalui kerokan serviks atau TCT, selain skrining HPV serviks. Untuk skrining kanker serviks, jika tidak ditemukan kelainan pada apusan serviks atau TCT, dan tidak ada signifikansi risiko tinggi atau rendah pada HPV, skrining selanjutnya dapat dilakukan setahun sekali, atau dengan interval yang lebih lama jika diperlukan. Namun, jika TCT atau kerokan menunjukkan adanya sel epitel skuamosa atipikal, atau jika HPV serviks menunjukkan adanya infeksi virus berisiko tinggi, terutama tipe 16 dan 18, biopsi serviks kolposkopi harus dilakukan pada saat itu juga.