Sebelum diresepkan kacamata, pasien biasanya diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mata, pengukuran jarak pupil dan resep, pemeriksaan fungsi penglihatan kedua mata, dan sebagainya.
1. Pemeriksaan kesehatan mata: Sebelum pemberian resep kacamata, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan mata pasien untuk menyingkirkan penyakit lain yang menyebabkan kehilangan penglihatan, seperti keratitis, ablasio retina, dan sebagainya.
2. Pengukuran jarak pupil dan resep: jarak antara pusat optik kedua mata adalah jarak pupil, dan perlu dipastikan bahwa pusat optik kedua mata sama dengan pusat optik kacamata untuk memastikan bahwa kacamata tersebut nyaman dipakai.
3. Periksa fungsi visual kedua mata: pasien juga perlu menilai fungsi kedua mata, yang dapat memastikan bahwa pasien dapat mengkoordinasikan penggunaan kedua mata setelah memakai kacamata.
Disarankan agar pasien dengan kelainan refraksi mengunjungi rumah sakit secara teratur untuk menilai kondisi mereka dan memakai kacamata yang sesuai untuk memperbaiki penglihatan mereka.