Apa yang dimaksud dengan penyakit menular Kategori B dan Kategori A?

Menurut Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, penyakit menular menurut undang-undang dibagi menjadi tiga kategori penyakit menular: Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. 1. Penyakit menular kategori A termasuk wabah dan kolera, yang merupakan penyakit menular yang ganas yang berada di bawah manajemen wajib. 2. Penyakit menular kategori B terutama mencakup pneumonia atipikal menular, AIDS, hepatitis virus, polio, flu burung yang sangat patogen pada manusia, campak, demam berdarah, rabies. Pada tahun 2009, Influenza A (H1N1) ditambahkan ke dalam daftar. Untuk menangani penyakit menular secara ketat, kota besar dan kota kecil mewajibkan pelaporan jaringan langsung dalam waktu 6 jam setelah dikeluarkannya penyakit menular kategori B, sedangkan daerah pedesaan tidak boleh lebih dari 12 jam.