Apa saja ruang lingkup radiologi intervensi?

Lingkup perawatan radiologi intervensi: I. Angiografi pada seluruh bagian tubuh; II. Pengobatan berbagai jenis tumor: seperti kanker hati, kanker paru-paru, kanker esofagus, kanker ginjal, kanker pankreas, berbagai jenis tumor metastasis dan tumor ginekologi, tumor tulang, dan lain-lain; III. Embolisasi hemangioma hati, dan sklerosis aspirasi pada kista dan abses hati dan ginjal; IV. Embolisasi berbagai jenis aneurisma, malformasi pembuluh darah, dan PTA atau pemasangan stent pada penyakit oklusi pembuluh darah; V. Stenosis lumen non-vaskular: stenosis jinak dan ganas pada esofagus, stenosis anastomosis saluran cerna, pemasangan stent pada saluran empedu; VI. Stenosis lumen vaskular: stenosis esofagus jinak dan ganas, stenosis anastomosis saluran cerna, stenting obstruksi empedu; vi. fibroid uterus, kehamilan ektopik, infertilitas yang disebabkan oleh obstruksi saluran tuba; vii. biopsi aspirasi jarum halus perkutan untuk berbagai lesi sistemik; viii. lain-lain: nekrosis kepala femoralis, hiperplenisme, perdarahan saluran cerna, perdarahan akut obstetri dan ginekologi, bronkodilatasi hemoptisis, implantasi saringan vena kava (mencegah atau mengobati infark paru). Lainnya