Dalam praktik klinis, jika seorang pasien mengalami patah tulang rusuk tunggal, maka dapat diklasifikasikan sebagai kecacatan Tingkat 10 setelah diagnosis definitif dibuat oleh dokter. Jika pasien mengalami patah tulang rusuk multipel dengan kombinasi gejala hemopneumotoraks, sebagian besar kasus dapat dinilai sebagai kecacatan Tingkat 9. Jika pasien mengalami patah tulang rusuk multipel dan setelah perawatan yang tepat, pasien masih menderita kelainan bentuk toraks dan kesulitan bernapas yang memengaruhi aktivitas normal pasien, kecacatan dapat dinilai sebagai Tingkat 8. Kriteria khusus untuk penilaian kecacatan harus didasarkan pada standar nasional yang diumumkan oleh Negara. Selain itu, pasien harus pergi ke departemen yang ditunjuk oleh Negara untuk penentuan kecacatan, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh departemen tersebut memiliki efek hukum.