Syarat aborsi dengan obat adalah sebagai berikut: 1, waktu kehamilan tidak boleh lebih dari 49 hari untuk pemeriksaan USG harus dilakukan. 2, usia pasien tidak boleh lebih dari 40 tahun. 3, harus diagnosis USG berada di dalam rahim kehamilan dan diameter maksimum kantung kehamilan harus ≤ 2,5 cm. Selain itu, jika wanita hamil cincin tidak dapat melakukan aborsi dengan obat, jika penggunaan obat jangka panjang, seperti pengobatan tuberkulosis, pengobatan epilepsi dan depresi, dll., Maka tidak dapat dilakukan aborsi dengan obat. . Selain itu, jika pasien memiliki tekanan darah tinggi, asma, epilepsi, alergi tidak dapat melakukan aborsi obat, jika wanita tersebut sangat serius muntah selama awal kehamilan tidak dapat melakukan aborsi obat, karena setelah minum obat mudah muntah dan mempengaruhi efek obat.