Ekogenisitas intrauterin tidak dapat digugurkan secara medis.
Aborsi medis diindikasikan untuk kehamilan awal hingga usia kehamilan tujuh minggu. Untuk memastikan kehamilan intrauterin awal, diperlukan USG, di mana kantung kehamilan intrauterin terlihat dan jaringan kehamilan, seperti kantung kuning telur, tunas janin, jantung janin, dll., Ada di dalam kantung tersebut; jika USG hanya menunjukkan ekogenisitas intrauterin, tidak dapat dipastikan sebagai kantung kehamilan, dan oleh karena itu, aborsi medis tidak dapat dilakukan.
Pada USG B, ada fenomena kantung kehamilan palsu, sebenarnya adalah kehamilan ektopik, tetapi rahim menunjukkan kantung kehamilan palsu, kinerja rahim tidak ada gema, adalah reaksi seperti metaplasia endotel, saat ini harus diobati dengan kehamilan ektopik, tidak dapat dilakukan aborsi medis.
Ketika USG hanya melihat tidak ada gema di dalam rahim tidak dapat dilakukan aborsi obat.