Pedoman tindak lanjut pasca-operasi untuk pasien kanker payudara

  (1) Pasien dengan kanker payudara stadium awal harus ditindaklanjuti secara teratur setelah pembedahan untuk mengetahui status kelangsungan hidup pasien, serta kepatuhan pasien terhadap terapi ajuvan dan reaksi yang merugikan.  (2) Jadwal tindak lanjut: setiap 3 bulan pada tahun ke-1 hingga ke-2 setelah pembedahan (atau setelah menyelesaikan kemoterapi ajuvan), setiap 4 hingga 6 bulan pada tahun ke-3 hingga ke-4, dan 1 hingga 2 kali setahun dari tahun ke-5 dan seterusnya. Secara pribadi, saya merekomendasikan bahwa pasien dengan kanker payudara triple negatif harus meningkatkan frekuensi pemeriksaan lanjutan yang sesuai.  (3) Pemeriksaan lanjutan: pemeriksaan fisik dengan palpasi, USG hati, biokimia darah dan rutinitas darah, indikator serologis tumor.  (4) Pemeriksaan khusus lainnya: mammogram (1 per tahun), pemeriksaan ginekologi (1 per tahun pada terapi triamsinolon atau toremifen), kepadatan mineral tulang (pada terapi aromatase inhibitor).  (5) Pemindaian tulang, CT atau MRI dapat digunakan pada pasien yang bergejala, tetapi tidak direkomendasikan secara rutin untuk pasien tanpa gejala.