Secara umum, pemeriksaan pertama untuk kanker paru harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah akhir pengobatan, dan setiap tiga bulan setelahnya. Jika tidak ada keadaan khusus, maka akan diubah menjadi setiap enam bulan setelah dua tahun dan setiap tahun setelah lima tahun. Jika waktu pemeriksaan sesuai dengan resep dokter selama pengobatan kanker paru, dan jika pasien merasa tidak nyaman atau mengalami perubahan kondisi, pemeriksaan dapat dilakukan kapan saja. Secara umum, setelah pasien kanker paru-paru keluar dari rumah sakit setelah menerima perawatan rutin, pemeriksaan pertama adalah satu bulan setelah keluar, jika tidak ada kelainan, pemeriksaan dapat diubah menjadi setiap tiga bulan, jika kondisinya telah stabil, pemeriksaan dapat diubah menjadi setiap enam bulan dalam waktu dua sampai lima tahun setelah perawatan, dan setelah lima tahun, pemeriksaan dapat diubah menjadi satu kali dalam setahun. Namun, bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan kanker paru, harap ikuti instruksi dokter untuk waktu pemeriksaan ulang. Jika pasien mengalami gejala yang tidak nyaman atau perubahan pada kondisinya, mereka perlu memeriksakan diri kapan saja. Pasien kanker paru-paru harus pergi ke rumah sakit tepat waktu, melakukan pengobatan standar di bawah bimbingan dokter dan mengikuti instruksi dokter untuk pemeriksaan rutin. Mereka harus melarang merokok dan minum alkohol dalam hidup mereka, menjaga pola kerja dan istirahat yang baik, serta berolahraga dengan benar.