Tidak ada persyaratan khusus untuk pemeriksaan setelah menyapih, tetapi jika tidak ada pemeriksaan pascakelahiran, Anda dapat pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan USG, cairan vagina, dan tes darah. 1. Pemeriksaan USG: wanita perlu memperhatikan pemeriksaan USG setelah 42 hari setelah melahirkan. USG dapat menentukan perbaikan rahim dan apakah ada jaringan sisa di dalam rahim. 2. Pemeriksaan cairan vagina: wanita harus melakukan pemeriksaan cairan vagina setelah melahirkan, dan pemeriksaan sitologi serviks, termasuk pemeriksaan TCT dan HPV serviks, jika perlu, untuk mengecualikan apakah ada vaginitis atau lesi serviks. 3. Pemeriksaan darah: Wanita hamil harus memperhatikan untuk meningkatkan pemeriksaan darah rutin dan pemeriksaan biokimia untuk menyingkirkan adanya peradangan, anemia, dan memantau fungsi hati dan ginjal. Pada umumnya tidak ada persyaratan khusus bagi wanita untuk melakukan pemeriksaan apa setelah menyapih, jika wanita tidak melakukan pemeriksaan pasca melahirkan setelah melahirkan, disarankan untuk pergi ke rumah sakit sesegera mungkin untuk melakukan pemeriksaan yang relevan; pemeriksaan kelainan, konsultasi dan pengobatan tepat waktu.