Kulit yang terluka akibat sinar las umumnya termasuk luka bakar, pasien dapat minum obat, perawatan bedah, tindakan umum untuk mengatur cara pengobatan.
1. Langkah-langkah umum: pasien yang terbakar oleh lampu las harus meninggalkan sumber luka bakar tepat waktu, menggunakan air untuk membilas.
2. Perawatan obat: pasien yang terbakar oleh lampu las dapat mengikuti instruksi dokter kapsul amoksisilin oral, tablet cefaclor dan antibiotik lainnya, tetapi juga tablet furosemid oral, tablet hidroklorotiazid dan diuretik lainnya. Selain itu, beberapa pasien juga perlu divaksinasi tetanus.
3. Perawatan bedah: Jika pasien yang terbakar oleh lampu las lebih serius, pasien juga dapat mengambil perawatan bedah, terutama dapat mengambil keropeng yang dipotong, implantasi kulit, memotong keropeng dan metode bedah lainnya.
Pasien yang terbakar oleh lampu las harus memperhatikan pola makan, makan lebih sedikit makanan pedas dan merangsang. Pasien harus pergi ke rumah sakit tepat waktu, di bawah bimbingan dokter untuk mengambil tindakan pengobatan.