Aborsi tidak boleh dilakukan dalam kasus-kasus berikut: 1. Jika kehamilan lebih dari 8 minggu dan diameter kepala-pantat lebih besar dari 2 cm dengan USG, aborsi tidak boleh dilakukan dan metode lain harus digunakan untuk mengakhiri kehamilan. 2. Jika suhu tubuh melebihi 37,5 ° C selama dua kali berturut-turut, aborsi tidak boleh dilakukan dan penyebab demam harus diselidiki dan suhu tubuh harus dinormalisasi setelah perawatan. 3. Jika Anda memiliki masalah jantung, seperti sering berdetak kencang sebelum waktunya, Anda tidak boleh melakukan aborsi tanpa rasa sakit jika Anda memiliki gejala yang sadar dan disarankan untuk melakukan aborsi biasa. Jika Anda memiliki masalah jantung, seperti denyut jantung yang sering berdetak kencang atau denyut jantung prematur, Anda tidak boleh melakukan aborsi tanpa rasa sakit jika Anda memiliki gejala yang disadari, dan disarankan untuk melakukan aborsi biasa sebagai gantinya.