Apakah menggaruk diri sendiri dianggap sebagai luka terbuka?

Biasanya, menggaruk kulit sendiri tidak dianggap sebagai luka terbuka; jika goresannya cukup parah sehingga jaringan seperti otot dan pembuluh darah di bawah kulit terpapar, maka itu adalah luka terbuka. Luka terbuka adalah luka di mana jaringan internal area yang terluka, seperti otot, tendon, tulang, pembuluh darah, dan saraf, terhubung ke dunia luar. 1. Menggaruk biasanya tidak menyebabkan kerusakan pada jaringan internal seperti otot, dan sebagian besar cedera adalah retakan kulit ringan, bukan luka terbuka. 2. Namun, jika cukup kuat untuk menyebabkan pendarahan dalam waktu lama, sensasi abnormal, gerakan anggota tubuh yang tidak normal, dll., Mungkin ada kerusakan pada pembuluh darah dan saraf, yang dapat disebut cedera terbuka, dan disarankan untuk pergi ke rumah sakit tepat waktu untuk menyelidiki kerusakan, dan jika ada kerusakan yang jelas pada pembuluh darah dan saraf, perawatan bedah diperlukan. Setelah tergores, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter tepat waktu.