Pencabutan gigi adalah perawatan bedah dalam kedokteran gigi dan ditanggung oleh asuransi kesehatan. Namun, pencabutan gigi pada dasarnya dilakukan secara rawat jalan, dan untuk sebagian besar asuransi kesehatan penduduk dan NPS, biaya operasi rawat jalan umumnya tidak diganti. Namun, jika saldo pada kartu asuransi kesehatan mencukupi, Anda dapat melakukan pencabutan gigi. Sebagai alternatif, jika gigi mengalami penyumbatan yang tertimbun dan perlu dirawat di rumah sakit dan dicabut dengan anestesi umum, biaya ini dapat diganti melalui asuransi kesehatan. Persentase penggantian biaya secara langsung berkaitan dengan tingkat rumah sakit, yang relatif tinggi, mungkin sekitar 70% untuk rumah sakit sekunder dan sekitar 50% untuk rumah sakit tersier.