Diagnosis pengendalian pikiran yang abnormal: (i) Gangguan kecepatan berpikir, seperti proses berpikir yang dipercepat (melayang-layang) atau tertunda. (ii) Gangguan bentuk pemikiran, juga dikenal sebagai gangguan asosiasi, yang terutama ditandai dengan melonggarnya struktur asosiatif. Kurangnya tujuan, penyalahgunaan simbol, tidak logis. Misalnya, pemikiran yang terpencar-pencar, pemikiran simbolis yang patologis, dll. (iii) Gangguan kontrol pikiran adalah gangguan di mana pasien merasa bahwa pikirannya bukan miliknya, tidak otonom, atau dikendalikan oleh kekuatan eksternal. Contohnya termasuk pengalaman perampasan pikiran, penyisipan pikiran, difusi pikiran, dll. (iv) Gangguan isi pikiran, seperti delusi, gagasan yang mirip delusi, gagasan obsesif-kompulsif, dll. Klasifikasi ini sesuai untuk kebutuhan diagnostik klinis, tetapi lebih difokuskan pada studi tentang gangguan pikiran skizofrenia, dengan sedikit perhatian yang diberikan pada ensefalopati organik atau gangguan mental lainnya.