Aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan yang ditandatangani oleh keluarga, terutama untuk pasangan di mana anak tersebut adalah milik kedua pasangan. Kadang-kadang, dalam praktik klinis, aborsi dilakukan karena dorongan hati karena konflik, yang dapat menyebabkan kesulitan emosional bagi kedua belah pihak. Inilah sebabnya mengapa aborsi harus dilakukan hanya dengan persetujuan yang ditandatangani oleh keluarga, atau dengan persetujuan yang ditandatangani oleh keluarga dekat. Juga disarankan untuk berpikir dua kali sebelum melakukan aborsi dan mempertimbangkan pro dan kontra memiliki anak atau tidak memiliki anak sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi.