Apa yang dimaksud dengan kekambuhan kanker hati?
Kekambuhan kanker hati adalah ketika pasien pernah menderita kanker hati dan lesi cocok untuk pengobatan dengan metode kuratif pada waktu itu. Setelah pengobatan, lesi telah dinilai dengan pencitraan dan tes darah untuk dapat disembuhkan dan telah stabil setidaknya selama 3 hingga 6 bulan. Setelah itu, jika lesi kanker hati baru muncul, itu disebut kekambuhan kanker hati.
Pilihan kuratif untuk kanker hati termasuk transplantasi hati, hepatektomi dan ablasi frekuensi radio.
Ada banyak metode pengobatan untuk kanker hati dan setiap metode memiliki indikasinya sendiri.
Apa yang harus dilakukan jika kanker hati kambuh lagi?
Setelah lesi kanker hati diobati dengan metode kuratif, harus ditindaklanjuti secara teratur setiap 2 bulan, termasuk
tes darah yang relevan, termasuk fungsi hati dan ginjal, tes darah rutin, koagulasi, alfa-fetoprotein (AFP), carcinoembryonic antigen (CEA), CA199, PIVKA, dll.
Ultrasonografi warna B pada hati.
MRI (ditingkatkan) hati, jika perlu, untuk mengonfirmasi adanya kanker hati yang kambuh.
Bila kekambuhan kanker hati dikonfirmasi, pengobatan yang tepat harus segera diberikan.
Dokter akan melakukan penilaian komprehensif berdasarkan jumlah, ukuran dan lokasi lesi berulang, adanya invasi vaskular, adanya metastasis jauh, status fungsi hati pasien dan status kebugaran fisik, dll. Hasil penilaian akan digunakan untuk merumuskan rencana pengobatan individual yang paling sesuai untuk pasien.