Penyakit kuning yang tidak normal pada bayi baru lahir umumnya dinilai dari waktu timbulnya penyakit kuning, nilai bilirubin total serum, durasi penyakit kuning, apakah penyakit kuning berulang atau tidak, dan bilirubin terkonjugasi serum, dll. Penyakit kuning patologis dianggap tidak normal pada salah satu dari aspek-aspek ini.
1. Waktu timbulnya penyakit kuning: penyakit kuning terjadi dalam waktu 24 jam setelah kelahiran, yang umumnya dianggap sebagai penyakit kuning abnormal.
2. Nilai bilirubin serum total: Penyakit kuning dianggap tidak normal jika nilai bilirubin serum total telah mencapai standar usia dan faktor risiko yang sesuai, atau melebihi 95% dari kurva bilirubin per jam, atau peningkatan bilirubin harian lebih dari 5mg/dl.
3. Durasi penyakit kuning: Penyakit kuning yang berlangsung lebih dari 2 minggu pada bayi cukup bulan dan lebih dari 4 minggu pada bayi prematur dianggap tidak normal.
4. Kekambuhan penyakit kuning: Penyakit kuning tidak normal jika penyakit kuning surut dan muncul kembali.
5. Bilirubin terkonjugasi serum: lebih besar dari 2mg/dl, dianggap sebagai penyakit kuning yang tidak normal.
Bayi baru lahir dengan penyakit kuning yang tidak normal perlu berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan diagnosis profesional dan perumusan rencana perawatan yang tepat, untuk menghindari penundaan kondisi tersebut.